Minggu, 19 Juni 2016

STRATEGI SISTEM INFORMASI E-FILING DAN E-BILLING SEBAGAI E-COMUNICATION ADMINISTRASI PERPAJAKAN

STRATEGI SISTEM INFORMASI E-FILING DAN E-BILLING SEBAGAI E-COMUNICATION ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Zainal Arifin
Magister Akuntansi
Universitas Negeri Jember

Abstrak
Penelitian ini hanya bertujuan untuk memperoleh bukti empiris dari literature – literature yang penulis peroleh dari jurnal – jurnal penelitian terdahulu, apakah dengan adanya penerapan metode e-Billing dan e-Filing wajib pajak akan merasa terbantu untuk meningkatkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.  Teknologi informasi dan komunikasi merupakan Salah satu wujud dari perbaikan business process dan teknologi informasi dan komunikasi.  Program e-Filing dan e-billing yang juga merupakan wujud penerapan e-Government. E-Filing dan e-Billing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan dan pembayran pajak secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan dari hasil data  yang diperoleh menunjukkan bahwa pada penerapan e-billing dan e-Filing tidak terlalu berpengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan SPT Tahunan dan Pembayaran pajak. Dengan ini penulis menyimpulkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan kewajiban administrasi perpajakan di Indonesia masih kurang.

Kata Kunci : e-filing, e-Biling, Pelaporan Pajak Online

I.             PENDAHULUAN
Dalam sejarah reformasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan reformasi secara besar – besaran pertama kali pada tahun 1983 dengan merubah system pemungutan pajak dari semula Official Assesment System menjadi Self Assesment System yang pada waktu itu Kantor Pajak masih bernama Kantor Inspeksi Pajak Dinas Luar.  Kemudian pada tahun 1989, Kantor Inspeksi Pajak di ubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjalankan fungsi pelayanan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan KP. PBB (Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan) yang berfungsi sebagai Kantor Pelayanan untuk melayani jenis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). (Kemenkeu. 2007)
Seiring dengan perkembangan zaman, sebuah tehnologi informasi saat ini kian bertambah  canggih dan bervariasi.  Tehnologi informasi layaknya suatu hal yang tak bisa lepas dari suatu organisasi, pengambilan keputusan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menunjang realisasi penerimaan pajak yang setiap tahun mengalami peningkatan.  Suatu tujuan organisasi tanpa di dukung oleh tehnologi informasi yang handal sepertinya mustahil untuk dicapai. Apalagi organisasi yang besar dan memiliki kantor cabang di hampir seluruh pelosok negeri seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
       Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas merupakan satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh. Berdasarkan data yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP),  penerimaan PPh nonmigas hingga 30 September 2015 tercatat mencapai Rp357,769 triliun.  Dengan realisasi tersebut, PPh nonmigas mencatatkan pertumbuhan sebesar 8,65 % dibandingkan periode yang sama tahun 2014. Pada periode yang sama tahun 2014, realisasi PPh nonmigas tercatat sebesar Rp329,278 triliun.
       Di sisi lain, realisasi penerimaan PPh migas mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 33,07 % dibanding realisasi pada periode yang sama tahun lalu. Hingga 30 September 2015, penerimaan pajak dari sektor ini tercatat sebesar Rp39,725 triliun, sedangkan pada periode yang sama tahun 2014 realisasinya mencapai Rp59,350 triliun.
Namun demikian, apabila dibandingkan dengan target pajaknya, realisasi PPh Migas hingga 30 September 2015 mencatatkan persentase penerimaan yang lebih baik, yakni sebesar 80,20 %. Sementara, persentase PPh Migas pada periode yang sama tahun 2014 tercatat sebesar 70,75% (Kemenkeu, 13/10/2015).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus melaksanakan berbagai upaya dan terobosan untuk memaksimalkan penerimaan pajak, dengan adanya tuntutan tersebut mendorong Dirjen Pajak terus melakukan reformasi perpajakan berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan system administrasi perpajakan sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara maksimal.
Administrasi modern dengan memanfaatkan tehnologi informasi diperkenalkan sebagai jawaban atas keluhan terhadap administrasi perpajakan yang sering dianggap biang kerok kelemahan dan penyimpangan dibidang perpajakan.  Untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik diperlukan dukungan tehnologi informasiyang memadai, Sistem Informasi Perpajakan (SIP) yang digunakan sejak tahun 1994 sudah tidak memadai untuk melayani dan mengawasi wajib pajak di seluruh Indonesia.  Pada tahun 2002, SIP dikembangkan menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang berbasis struktur organisasi berdasarkan fungsi.
Karena masih terdapat kelemahan dalam system pelaporan Wajib Pajak (WP) yaitu masih menggunakan pelaporan secara manual, maka pihak fiskus mengharuskan kerja dua kali dengan cara melakukan perekaman ulang yang rawan kesalahan manuasia (human error) serta memerlukan sumber daya manusia yang tidak sedikit, dengan alasan tersebut Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak berupa e-Filing, dalam system pembayaran pajak juga ditemukan beberapa masalah antara lain berupa pemalsuan Surat Setoran Pajak (SSP), untuk mencegah hal tersebut DJP mengembangkan system pembayaran secara elektronik yang dikenal dengan e-Billing.
Sistem e-Filing dan e-Billing adalah sebagai salah satu bentuk modernisasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan merupakan wujud e-government yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam menyampaikan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran pajak tanpa harus antri di Bank atau tempat pembayaran lain yang di akui oleh kementerian keuangan. Sehingga dengan kemudahan – kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Alasan mengapa mengambil tema ini dalam artikel yang penulis buat, tidak semua wajib pajak di Negara kita semuanya mengerti atau mahir dalam menggunakan tehnologi informasi seperti : Komputer, Laptop, Handpond Android, dan Internet, penulis membayangkan jika realitanya wajib pajak merupakan orang desa atau desa terprencil yang jauh dari jangkauan internet, dan mungkin orang yang tidak pernah terbiasa dengan tehnologi informasi, apakah malah tidak menjadi bomerang bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akibatnya realisasi penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak malah akan menurun.
Tetapi dari literature dan penelitian – penelitian dari Rysaka, N. (2014), Sarunan, W. K. (2016), Saputra, E. N (2013) , Lingga (2013), Pujiani, M. (2013), Nur, I. I. (2010), dan Abdurrohman, S. (2015)  yang penulis baca sebetulnya DJP ingin menciptakan transparansi dan keterbukaan guna mengatisipasi terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme termasuk di dalamnya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang demi terwujudnya pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Selain itu menyikapi meningkatnya Wajib Pajak yang tersebar diseluruh Indonesia akan tingkat pelayanan yang setiap hari harus semakin baik, membengkaknya biaya pemrosesan laporan pajak, dan keinginan untuk mengurangi beban proses administrasi laporan pajak menggunakan kertas (e-Filing) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-88/PJ/2004 tentang penyampaian SPT secara elektronik, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang system pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing).
II.          LITERATUR TERKAIT
2.1 Sistem
Menurut Hartono Bambang (2013:9) pengertian sistem mengandung dua konotasi, yaitu (1) benda atau entitas, dan (2) Proses atau metode. Sedangkan menurut Schrode dan Voich (1974) dalam bukunya Hartono Bambang (2013:9) suatu rangkaian yang tersusun dari berbagai elemen, jadi sistem adalah suatu himpunan dari berbagai bagaian dan elemen yang saling berhubungan secara terorganisasi berdasarkan  fungsi – fungsinya menjadi suatu kesatuan.
Sedangan menurut Darmawan dan Fauzi (2013:4) sistem merupakan sebagian kumpulan/grup dari bagian/komponen apa pun baik fisik yang saling berhubungan satu sama lain dan bekerja sama secara harmonis untuk mencapaisuatu tujuan.  Kita hidup di dunia ini penuh dengan sistem, di sekeliling kita yang terlihat merupakan kumpulan dari suatu sistem.

2.2 Informasi
Menurut Hartono Bambang (2013:15) informasi di maknai dengan sehimpunan data yang telah melalui proses pengolahan data menjadi sesuatu yang memiliki arti dan berguna bagi penggunanya untuk pengambilan keputusan pada saat ini atau masa yang akan datang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sistem informasi adalah seperangat komponen yang saling berhubungan yang bekerja untuk mengumpulkan dan menyimpan data serta mengolahnya menjadi sebuah informasi untuk digunakan.
Maksut dari diolahnya data menjadi sebuah informasi dengan tujuan yang semula mungkin data tersebut memiliki kegunaan yang terbatas, nantinya akan menjadi lebih luas dari segi kegunaan maupun fungsinya.
Tujuan penggunaan Tehnologi Informasi dalam administrasi perpajakan adalah untuk menghemat waktu, mudah, akurat, diharapkan dapat meningkatkan pelayananterhadap wajib pajak baik dari segi kualitas maupun waktu sehingga lebih efektif dan efisien.
2.3 E-system Perpajakan 
            E-system perpajakan merupakan hasil dari modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan tehnologi informasi dengan harapan dapat mempermudah wajib pajak untuk melaporkan pajak.
            Menurut jenisnya E-system perpajakan terdiri dari beberapa system yaitu e-Faktur, e-Billing, e-Filing, e-Registration, e-SPT.(www.pajak.go.id)
1)      e-Faktur
faktur pajak berbentuk elektronik, yang biasa di sebut dengan e-faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Gambar 2.            Cara pembuatan faktur secara online
Sumber : www.pajak.go.id
2)      e-Billing
Sistem pembayaran secara elektronik (Billing system). Sistem pembayaran pajak secara elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing System. Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.

Gambar 3.            Cara Pembayran Pajak Menggunakan e-Billing
Sumber : www.pajak.go.id
3)      e-Registration
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Gambar 4. Cara Pendaftran NPWP secara online
Sumber : www.pajak.go.id
4)      e-SPT
e-SPT adalah sebuah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan (agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas). e-SPT adalah kependekan dari elektronik surat pemberitahuan
Gambar 5. Cara Pelaporan Menggunakan e-SPT
Sumber : www.pajak.go.id
5.   e-Filling
      e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT Elektronik.
Gambar 2.            Cara Pelaporan SPT Tahunan dengan Menggunakan e-Filing
Sumber :www.pajak.go.id
2.4 Theory of Reaseond Action (TRA)
Dalam teori yang dikembangkan oleh Ajzen and Fisbein (1980) bahwasannya TRA berpendapat seseorang akan menerima sebuah tehnologi informasi tersebut jika memberikan manfaat bagi penggunanya, didalam model TRA penngunaan tehnologi informasi ditentukan oleh persepsi individu dan sikap yang pada akhirnya akan mmbentuk prilaku seseorang, didalam TRA disebutkan ada dua konsep yang dapat di percaya oleh user yaitu Perceived Usefulness dan Perceived ease of use.  Perceived Usefulness diartikan sebagai kebermanfaatan sebagai tingkat kepercayaan seseorang bahwa suatu penggunaan TI meningkatkan kinerja dalam pekerjaanya.  Sedangkan Perceived ease of use diartikan sebagai kemudahan sebagai tingkat kepercayaan seseorang bahwa penggunaan tehnologi  system informasi akan mudah dan tidak membutuhkan usaha yang keras.
2.5 Theory of Planned Behavior (TPB)
Teori Theory of Planned Behavior (TPB) adalah sebuah pengembangan dari teori TRA yang dilakukan oleh Ajzen (1988) dia menambahkan kontrol prilaku seseorang yang persepsikan Perceived behavioral control yang berarti bahwa individu pernah melaksanakan atau tidak pernah melaksanakan perilaku tertentu, individu memiliki fasilitas dan waktu untuk melakukan perilaku itu, kemudian individu melakukan estimasi atas kemampuan dirinya apakah dia punya kemampuan atau tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan perilaku itu.
2.6     Technology Acceptance Model (TAM).
Technology Acceptance Model (TAM) adalah sebuah teori yang dikembangkan oleh Davis (1986) Dalam memformulasikan TAM, Davis menggunakan TRA sebagai grand theorinya namun tidak mengakomodasi semua komponen teori TRA, Davis memasukkan komponen Belief dan Attitude, perilaku menggunakan tehnologi informasi diawali oleh adanya persepsi mengenai manfaat (usefulness) dan persepsi mengenai kemudahan menggunakan IT (ease of use). Kedua komponen ini bila dikaitkan dengan TRA adalah bagian dari Belief.
2.7 Modernisasi Administrasi Perpajakan
Sebagai bentuk penghargaan atas peran serta masyarakat, DJP senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang efisien, profesional, dan adil dalam penyelenggaraan administrasi perpajakan. Semenjak tahun 2002, DJP telah meluncurkan program perubahan atau reformasi administrasi perpajakan yang biasa disebut modernisasi. Jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Strategi yang ditempuh adalah pemberian pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para Wajib Pajak.
Perubahan – perubahan yang diakukan meliputi bidang – bidang sebagai berikut :
-          Struktur Organisasi
-          Proses bisnis dan teknologi informasi dan komunikasi
-          Manajemen sumber daya manusia
-          Pelaksanaan good governance
2.8     Realisasi Penerimaan Pajak
Tabel 1. Penerimaan Penerimaan Pajak Lima Tahun Terkhir
No
Ket
2009
2010
2011
2012
2013
2014
1.
Target
Rp 652 T
Rp 743 T
Rp 879 T
Rp 1.016 T
Rp 1.148 T
Rp 1.246 T
2.
Realisasi
Rp 620 T
Rp 723 T
Rp 874 T
Rp 981 T
Rp 1.077 T
Rp 1.143 T
3.
Ratio
95,1%
97,3%
99,4%
96,4%
93,8%
91,7%
Sumber : www.bps.go.id (diolah)
Tabel 2. Kepatuhan Wajib Pajak
No
Jenis WP
Terdaftar
WP Lapor
WP Tidak Lapor
Ratio
1.
WP Badan
1.184.816
676.405
508.411
57.09 %
2.
WP OP Usahawan
2.054.732
837.228
1.217.504
40.75 %
3.
WP OP Karyawan
14.920.292
9.431.934
5.488.358
63.22 %
Sumber : www.pajak.go.id (diolah)
2.9     Sistem Informasi Menurut Para Ahli
Pada dasarnya sustu system informasi dibangun dengan beberapa tahap pengembangan serta melibatkan sumber daya dari para disiplin ilmu yang berbeda, baik sisi manajemen, tehnologi informasi, keuangan, dan lain – lain.
Menurut Darmawan, D., dan  Fauzi, K. N. (2013:27) suatu system informasi memiliki 5 (lima) komponen utama pembentuk yaitu :
1.      Komponen Perangkat Keras (Hardware)
2.      Komponen Perangkat Lunak (sofeware)
3.      Komponen Sumber Daya Manusia (Brainware)
4.      Komponen Sumber Daya Data (Dataware)
Berikut beragam definisi Sistem Informasi Menurut Darmawan, D., dan  Fauzi, K. N. (2013:26):
1.      Turban, Mclean dan Wetherbe (1999)
Sistem informasi adalah sebuah system informasi yang bisa atau memiliki fungsi mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisis, dan menghasilkan output sebuah informasi untuk tujuan yang spesifik.
2.      Bodnar dan Hopwood (1993)
Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras dan lunak yang dirancang untuk mentransformasi data kedalam bentuk informasi yang berguna.
3.      Atler (1992)
Sistem informasi adalah kombinasi dari prosedur kerja, informasi, orang, dan tehnologi informasi yang diorganisasikan untuk mencapai tujuan dalam sebuah perusahaan.
III.       Metode Penelitian
3.1 Jenis Penelitian
Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi literature dengan mencari referensi teori yang relefan dengan topik atau permasalahan yang dibahas.  Referensi yang diperoleh dengan jalan penelitian studi literature sebagai dasar dan alat utama bagi penerapan penelitian dilapangan.
3.2 Metode Pengumpulan Data
3.2.1 Dokumentasi
Dokumentasi merupakan metode untuk mencari data atau dokumen yang dianggap sesuai dengan tema yang diangkat oleh penulis melalui jurnal – jurnal penelitian  yang terindeks google scholar, buku – buku terkait system informasi, serta melalui media elektronik yaitu internet, yang ada kaitannya dengan diterapkannya penelitian ini. karena penulis menganggap sumber literatur dari media online tersebut sangat terpercaya.
3.2.2 Studi Literatur
Studi literatur adalah cara yang dipakai untuk menghimpun data-data atau sumber-sumber yang berhubungan dengan topik yang diangkat dalam suatu penelitian. Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber, jurnal, buku dokumentasi, internet dan pustaka
3.3 Metode Analisa Data
Data-data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif.  Dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian diambil kesimpulan, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya.
IV.       Hasil dan Pembahasan
Penelitian yang dilakukan oleh Nur, I. I. (2010) tentang Analisis Penerapan Sistem Pelaporan Pajak dengan Aplikasi E-Filling secara Online, bahwasannya penerapan dari pelaporan SPT Tahunan dengan menngunakan e-Filing ternyata sitem tersebut tidak membuat kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan Negara.
Penelitian yang dilakukan oleh Sarunan, W. K. (2016) tentang Pengaruh Modernisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak, hasil penelitian menunjukkan modernisasi system administrasi perpajakan memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Penelitian yang dilakukan oleh Saputra, E. N. (2013) tentang pengaruh kualitas tehnologi informasi dan e-filing terhadap kualitas pelayanan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kualitas Teknologi Informasi berpengaruh Terhadap Kualitas Pelayanan.
Penelitian yang dilakukan oleh Mentari, D. A. (2016) tentang analisis pengaruh penerapan metode e-biling  terhadap penerimaan pajak, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa pada data nominal penerapan e-billing tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak sedangkan penerimaan manual berpengaruh signifikan.
Penelitian yang dilakukan oleh Rysaka, N. (2014) tentang penerapan system elektronik dalam pelayanan perpajakan, hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan sistem elektronik perpajakan yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara tiap tahunnya mengalami kenaikan dalam penggunaan e-SPT dan e-Filing.
Penelitian yang dilakukan oleh  Santoso, B. (2011). Memenangkan Persaingan Bisnis Dengan Memberdayakan Solusi Teknologi Informasi, bahwasan nya perubahan tersebut membawa perubahan terhadap paradigma organisasi dan managemen, dengan berkembangnya bisnis lewat internet.
Sedangkan menurut Indrajit, R. E. (2000) system informasi strategi adalah bagaimana mendefinisikan kebutuhan akan system informasi yang mendukung kebutuhan bisnis korporat secara umum.  Kebutuhan tersebut tidak hanya terbatas pada jenis maupun karakteristik informasi saja, namun lebih jauh lagi menyangkut relevansi informasi yang dihasilkan.
            Dalam penelitiannya Abdurrohman, S. (2015) Implementasi Program E-Filing Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, salah satu wujud dari perbaikan business process dan teknologi informasi dan komunikasi adalah program e-Filing dan e-billing yang juga merupakan penerapan dari e-Government, e-online, dan Realtime melalui internet Direktorat Jenderal Pajak
V.          Kesimpulan
Kunci perbaikan birokrasi yang berbelit-belit adalah perbaikan proses bisnis, yang mencakup metode, sistem, dan prosedur kerja. Perbaikan proses bisnis merupakan pilar penting program modernisasi DJP, yang diarahkan pada penerapan full automation dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, terutama untuk pekerjaan yang bersifat administratif/klerikal. Pelaksanaan full automation diharapkan akan menciptakan suatu proses bisnis yang efisien dan efektif karena proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, akurat, dan paperless, sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak, baik dari segi kualitas maupun waktu.
Proses bisnis yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kontak langsung antara pegawai DJP dengan Wajib Pajak untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya KKN. Di samping itu, fungsi pengawasan internal akan lebih efektif dengan adanya built-in control system, karena siapapun dapat mengawasi bergulirnya proses administrasi melalui sistem yang ada.
Sebetulnya dengan adanya aplikasi e-Filing dan e-Billing baik wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak akan sangat diuntungkan, beberapa hal yang dapat disampaikan mengenai kelebihan yang dapat diperoeh bagi wajib pajak, dengan adanya aplikasi e-Filing dan e-Billing Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT secara elektronik (via internet) atau pembayaran lewat e-Bangking, sehingga Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi antri di kantor pelayanan pajak untuk lapor SPT atau antri di Bank untuk melakukan pembayaran, wajib pajak bisa memenuhi kewajiban administrasi perpajakan  di manapun wajib pajak berada.
Menurut penulis kenapa Direktorat Jenderal Pajak selalu melakukan terobosan – terobosan tersebut dikarenakan menurut data yang penulis peroleh dari www.pajak.go.id kepatuhan wajib pajak masih sangat memprihatinkan dari jumlah 18.159.840 Wajib Pajak baru 10.945.567 WP yang menyampaikan SPT Tahunan atau 60,27% dari jumlah total WP Wajib SPT.
Angka 375.569 WP Badan Bayar atau Non SPT-Nihil jelas sangat kecil jika dibandingkan dengan 3 juta lebih perusahaan yang ada dan beroperasi di Indonesia. Sedangkan jumlah 612.881 WP Bayar OP Non Karyawan dan 181.537 WP Bayar OP Karyawan, jauh sangat tak berarti dibandingkan dengan jumlah total 93 juta lebih penduduk Indonesia yang bekerja dan menerima penghasilan.

DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2007) Laporan Tahunan : Modernisasi Administrasi Perpajakan.
Diunduh dari: www.pajak.go.id/sites/default/files/Annual_Report%202007.pdf  (diakses pada tanggal 15 Juni 2016).
Nur, I. I. (2010). Analisis Penerapan Sistem Pelaporan Pajak dengan Aplikasi E-Filling secara Online. sumber, 743(992.40), 74-9.
Sarunan, W. K. (2016). PENGARUH MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASIf PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MANADO. JURNAL RISET EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 3(4).
Saputra, E. N. (2013) PENGARUH KUALITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENERAPAN E-FILING TERHADAP KUALITAS PELAYANAN (SURVEI PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)) Oleh.
MENTARI, D. A. (2016). ANALISIS PENGARUH PENERAPAN METODE E-BILLING DAN MANUAL WAJIB PAJAK BADAN TERHADAP PENERIMAAN PAJAK (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, Jakarta).
Rysaka, N. (2014). Penerapan Sistem Elektronik dalam Pelayanan Perpajakan (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara).Jurnal Administrasi Publik, 2(3), 420-425.
Santoso, B. (2011). Memenangkan Persaingan Bisnis Dengan Memberdayakan Solusi Teknologi Informasi. KARYA ILMIAH MAHASISWA.
Indrajit, R. E. (2000). Manajemen Sistem Informasi dan Teknologi Informasi.Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Abdurrohman, S. (2015). Implementasi Program E-Filing Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro). Jurnal Administrasi Publik, 3(5), 807-811.
Hartono, B. (2013). Sistem Informasi Manajemen Berbasis Komputer.Jakarta: PT Rineka.
Darmawan, D., & Fauzi, K. N. (2013). Sistem Informasi Manajemen.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.