STRATEGI SISTEM
INFORMASI E-FILING DAN E-BILLING SEBAGAI E-COMUNICATION ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Zainal Arifin
Magister
Akuntansi
Universitas
Negeri Jember
Abstrak
Penelitian ini hanya bertujuan untuk
memperoleh bukti empiris dari literature – literature yang penulis peroleh dari
jurnal – jurnal penelitian terdahulu, apakah dengan adanya penerapan metode e-Billing dan e-Filing wajib pajak akan merasa terbantu untuk meningkatkan
kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Teknologi informasi dan komunikasi merupakan Salah
satu wujud dari perbaikan business
process dan teknologi informasi dan komunikasi. Program e-Filing
dan e-billing yang juga merupakan
wujud penerapan e-Government. E-Filing dan e-Billing merupakan suatu cara penyampaian SPT Tahunan dan
pembayran pajak secara elektronik yang dilakukan secara online melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan
dari hasil data yang diperoleh
menunjukkan bahwa pada penerapan e-billing
dan e-Filing tidak terlalu berpengaruh
yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam hal pelaporan
SPT Tahunan dan Pembayaran pajak. Dengan ini penulis menyimpulkan kesadaran
wajib pajak dalam melakukan kewajiban administrasi perpajakan di Indonesia masih
kurang.
Kata
Kunci
: e-filing, e-Biling, Pelaporan Pajak Online
I.
PENDAHULUAN
Dalam
sejarah reformasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah
melakukan reformasi secara besar – besaran pertama kali pada tahun 1983 dengan
merubah system pemungutan pajak dari semula Official
Assesment System menjadi Self
Assesment System yang pada waktu itu Kantor Pajak masih bernama Kantor
Inspeksi Pajak Dinas Luar. Kemudian pada
tahun 1989, Kantor Inspeksi Pajak di ubah menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
yang menjalankan fungsi pelayanan untuk jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan KP. PBB (Kantor Pelayanan Pajak Bumi Dan
Bangunan) yang berfungsi sebagai Kantor Pelayanan untuk melayani jenis Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
(BPHTB). (Kemenkeu. 2007)
Seiring
dengan perkembangan zaman, sebuah tehnologi informasi saat ini kian
bertambah canggih dan bervariasi. Tehnologi informasi layaknya suatu hal yang
tak bisa lepas dari suatu organisasi, pengambilan keputusan yang cepat dan
tepat sangat diperlukan untuk menunjang realisasi penerimaan pajak yang setiap
tahun mengalami peningkatan. Suatu
tujuan organisasi tanpa di dukung oleh tehnologi informasi yang handal
sepertinya mustahil untuk dicapai. Apalagi organisasi yang besar dan memiliki
kantor cabang di hampir seluruh pelosok negeri seperti Direktorat Jenderal
Pajak (DJP)
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh)
nonmigas merupakan satu-satunya jenis pajak yang bertumbuh. Berdasarkan data
yang tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan PPh nonmigas hingga 30 September
2015 tercatat mencapai Rp357,769 triliun.
Dengan realisasi tersebut, PPh nonmigas mencatatkan pertumbuhan sebesar
8,65 % dibandingkan periode yang sama tahun 2014. Pada periode yang sama tahun
2014, realisasi PPh nonmigas tercatat sebesar Rp329,278 triliun.
Di sisi lain, realisasi penerimaan PPh
migas mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 33,07 % dibanding realisasi pada
periode yang sama tahun lalu. Hingga 30 September 2015, penerimaan pajak dari
sektor ini tercatat sebesar Rp39,725 triliun, sedangkan pada periode yang sama
tahun 2014 realisasinya mencapai Rp59,350 triliun.
Namun
demikian, apabila dibandingkan dengan target pajaknya, realisasi PPh Migas
hingga 30 September 2015 mencatatkan persentase penerimaan yang lebih baik,
yakni sebesar 80,20 %. Sementara, persentase PPh Migas pada periode yang sama
tahun 2014 tercatat sebesar 70,75% (Kemenkeu, 13/10/2015).
Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) akan terus melaksanakan berbagai upaya dan terobosan untuk
memaksimalkan penerimaan pajak, dengan adanya tuntutan tersebut mendorong
Dirjen Pajak terus melakukan reformasi perpajakan berupa penyempurnaan terhadap
kebijakan perpajakan dan system administrasi perpajakan sehingga potensi
penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara maksimal.
Administrasi
modern dengan memanfaatkan tehnologi informasi diperkenalkan sebagai jawaban
atas keluhan terhadap administrasi perpajakan yang sering dianggap biang kerok
kelemahan dan penyimpangan dibidang perpajakan.
Untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik diperlukan
dukungan tehnologi informasiyang memadai, Sistem Informasi Perpajakan (SIP)
yang digunakan sejak tahun 1994 sudah tidak memadai untuk melayani dan
mengawasi wajib pajak di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2002, SIP dikembangkan menjadi Sistem Administrasi Perpajakan
Terpadu (SAPT) yang berbasis struktur organisasi berdasarkan fungsi.
Karena
masih terdapat kelemahan dalam system pelaporan Wajib Pajak (WP) yaitu masih
menggunakan pelaporan secara manual, maka pihak fiskus mengharuskan kerja dua
kali dengan cara melakukan perekaman ulang yang rawan kesalahan manuasia (human error) serta memerlukan sumber
daya manusia yang tidak sedikit, dengan alasan tersebut Direktorat Jenderal
Pajak mengembangkan beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada wajib pajak berupa e-Filing,
dalam system pembayaran pajak juga ditemukan beberapa masalah antara lain
berupa pemalsuan Surat Setoran Pajak (SSP), untuk mencegah hal tersebut DJP
mengembangkan system pembayaran secara elektronik yang dikenal dengan e-Billing.
Sistem
e-Filing dan e-Billing adalah sebagai salah satu bentuk modernisasi yang
dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan merupakan wujud e-government yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi
dalam menyampaikan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran pajak tanpa harus antri
di Bank atau tempat pembayaran lain yang di akui oleh kementerian keuangan.
Sehingga dengan kemudahan – kemudahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan
kepatuhan wajib pajak.
Alasan
mengapa mengambil tema ini dalam artikel yang penulis buat, tidak semua wajib
pajak di Negara kita semuanya mengerti atau mahir dalam menggunakan tehnologi
informasi seperti : Komputer, Laptop, Handpond Android, dan Internet, penulis
membayangkan jika realitanya wajib pajak merupakan orang desa atau desa
terprencil yang jauh dari jangkauan internet, dan mungkin orang yang tidak
pernah terbiasa dengan tehnologi informasi, apakah malah tidak menjadi bomerang
bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akibatnya realisasi penerimaan pajak
dan kepatuhan wajib pajak malah akan menurun.
Tetapi
dari literature dan penelitian – penelitian dari Rysaka, N. (2014), Sarunan, W. K. (2016), Saputra, E. N
(2013) , Lingga (2013), Pujiani,
M. (2013), Nur, I. I. (2010), dan Abdurrohman, S. (2015) yang penulis baca sebetulnya DJP ingin
menciptakan transparansi dan keterbukaan guna mengatisipasi terjadinya kolusi,
korupsi dan nepotisme termasuk di dalamnya penyalahgunaan kekuasaan dan
wewenang demi terwujudnya pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Selain
itu menyikapi meningkatnya Wajib Pajak yang tersebar diseluruh Indonesia akan
tingkat pelayanan yang setiap hari harus semakin baik, membengkaknya biaya
pemrosesan laporan pajak, dan keinginan untuk mengurangi beban proses
administrasi laporan pajak menggunakan kertas (e-Filing) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-88/PJ/2004 tentang penyampaian SPT secara elektronik, dan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014 tentang system pembayaran pajak
secara elektronik (e-Billing).
II.
LITERATUR
TERKAIT
2.1 Sistem
Menurut
Hartono Bambang (2013:9) pengertian sistem mengandung dua konotasi, yaitu (1)
benda atau entitas, dan (2) Proses atau metode. Sedangkan menurut Schrode dan
Voich (1974) dalam bukunya Hartono Bambang (2013:9) suatu rangkaian yang
tersusun dari berbagai elemen, jadi sistem adalah suatu himpunan dari berbagai
bagaian dan elemen yang saling berhubungan secara terorganisasi berdasarkan fungsi – fungsinya menjadi suatu kesatuan.
Sedangan
menurut Darmawan dan Fauzi (2013:4) sistem merupakan sebagian kumpulan/grup
dari bagian/komponen apa pun baik fisik yang saling berhubungan satu sama lain
dan bekerja sama secara harmonis untuk mencapaisuatu tujuan. Kita hidup di dunia ini penuh dengan sistem,
di sekeliling kita yang terlihat merupakan kumpulan dari suatu sistem.
2.2 Informasi
Menurut
Hartono Bambang (2013:15) informasi di maknai dengan sehimpunan data yang telah
melalui proses pengolahan data menjadi sesuatu yang memiliki arti dan berguna
bagi penggunanya untuk pengambilan keputusan pada saat ini atau masa yang akan
datang.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa sistem informasi adalah seperangat komponen
yang saling berhubungan yang bekerja untuk mengumpulkan dan menyimpan data
serta mengolahnya menjadi sebuah informasi untuk digunakan.
Maksut
dari diolahnya data menjadi sebuah informasi dengan tujuan yang semula mungkin
data tersebut memiliki kegunaan yang terbatas, nantinya akan menjadi lebih luas
dari segi kegunaan maupun fungsinya.
Tujuan
penggunaan Tehnologi Informasi dalam administrasi perpajakan adalah untuk
menghemat waktu, mudah, akurat, diharapkan dapat meningkatkan pelayananterhadap
wajib pajak baik dari segi kualitas maupun waktu sehingga lebih efektif dan
efisien.
2.3 E-system Perpajakan
E-system
perpajakan merupakan hasil dari modernisasi perpajakan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan tehnologi informasi dengan harapan
dapat mempermudah wajib pajak untuk melaporkan pajak.
Menurut jenisnya E-system perpajakan terdiri dari
beberapa system yaitu e-Faktur, e-Billing,
e-Filing, e-Registration, e-SPT.(www.pajak.go.id)
1)
e-Faktur
faktur pajak berbentuk
elektronik, yang biasa di sebut dengan e-faktur
adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik
yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Gambar 2. Cara pembuatan
faktur secara online
Sumber :
www.pajak.go.id
2)
e-Billing
Sistem
pembayaran secara elektronik (Billing system). Sistem pembayaran pajak secara
elektronik adalah bagian dari sistem Penerimaan Negara secara elektronik yang
diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan Billing
System. Billing System adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan
Kode Billing.
Gambar 3. Cara Pembayran
Pajak Menggunakan e-Billing
Sumber :
www.pajak.go.id
3)
e-Registration
e-Registration
atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian
dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan
berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat
komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Sistem
ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang
berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang
dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran
Wajib Pajak.
Gambar 4.
Cara Pendaftran NPWP secara online
Sumber :
www.pajak.go.id
4)
e-SPT
e-SPT adalah sebuah aplikasi yang
dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk digunakan oleh Wajib Pajak
(WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan (agar lebih mudah dan tidak
menghabiskan banyak kertas). e-SPT
adalah kependekan dari elektronik surat pemberitahuan
Gambar 5.
Cara Pelaporan Menggunakan e-SPT
Sumber : www.pajak.go.id
5. e-Filling
e-Filing adalah salah satu cara
penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau website Penyalur SPT
Elektronik.
Gambar 2. Cara Pelaporan
SPT Tahunan dengan Menggunakan e-Filing
Sumber :www.pajak.go.id
2.4 Theory of Reaseond Action (TRA)
Dalam
teori yang dikembangkan oleh Ajzen and Fisbein
(1980) bahwasannya TRA berpendapat seseorang akan menerima sebuah tehnologi
informasi tersebut jika memberikan manfaat bagi penggunanya, didalam model TRA
penngunaan tehnologi informasi ditentukan oleh persepsi individu dan sikap yang
pada akhirnya akan mmbentuk prilaku seseorang, didalam TRA disebutkan ada dua
konsep yang dapat di percaya oleh user yaitu
Perceived Usefulness dan Perceived ease of use. Perceived Usefulness diartikan sebagai
kebermanfaatan sebagai tingkat kepercayaan seseorang bahwa suatu penggunaan TI
meningkatkan kinerja dalam pekerjaanya.
Sedangkan Perceived ease of use
diartikan sebagai kemudahan sebagai tingkat kepercayaan seseorang bahwa
penggunaan tehnologi system informasi
akan mudah dan tidak membutuhkan usaha yang keras.
2.5 Theory of Planned Behavior (TPB)
Teori
Theory of Planned Behavior (TPB)
adalah sebuah pengembangan dari teori TRA yang dilakukan oleh Ajzen (1988) dia menambahkan
kontrol prilaku seseorang yang persepsikan Perceived
behavioral control yang berarti bahwa individu pernah melaksanakan atau
tidak pernah melaksanakan perilaku tertentu, individu memiliki fasilitas dan
waktu untuk melakukan perilaku itu, kemudian individu melakukan estimasi atas
kemampuan dirinya apakah dia punya kemampuan atau tidak memiliki kemampuan
untuk melaksanakan perilaku itu.
2.6
Technology Acceptance Model (TAM).
Technology Acceptance Model
(TAM) adalah sebuah teori yang dikembangkan oleh Davis (1986) Dalam
memformulasikan TAM, Davis menggunakan TRA sebagai grand theorinya namun tidak
mengakomodasi semua komponen teori TRA, Davis memasukkan komponen Belief dan Attitude, perilaku menggunakan tehnologi informasi diawali oleh
adanya persepsi mengenai manfaat (usefulness)
dan persepsi mengenai kemudahan menggunakan IT (ease of use). Kedua komponen ini bila dikaitkan dengan TRA adalah
bagian dari Belief.
2.7 Modernisasi Administrasi
Perpajakan
Sebagai
bentuk penghargaan atas peran serta masyarakat, DJP senantiasa berusaha untuk
memberikan pelayanan yang efisien, profesional, dan adil dalam penyelenggaraan
administrasi perpajakan. Semenjak tahun 2002, DJP telah meluncurkan program
perubahan atau reformasi administrasi perpajakan yang biasa disebut
modernisasi. Jiwa dari program modernisasi ini adalah pelaksanaan good governance, yaitu penerapan sistem
administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel, dengan memanfaatkan
sistem informasi teknologi yang handal dan terkini. Strategi yang ditempuh
adalah pemberian pelayanan prima sekaligus pengawasan intensif kepada para
Wajib Pajak.
Perubahan
– perubahan yang diakukan meliputi bidang – bidang sebagai berikut :
-
Struktur Organisasi
-
Proses bisnis dan teknologi informasi
dan komunikasi
-
Manajemen sumber daya manusia
-
Pelaksanaan good governance
2.8
Realisasi
Penerimaan Pajak
Tabel 1. Penerimaan
Penerimaan Pajak Lima Tahun Terkhir
No
|
Ket
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
2013
|
2014
|
1.
|
Target
|
Rp
652 T
|
Rp
743 T
|
Rp
879 T
|
Rp
1.016 T
|
Rp
1.148 T
|
Rp
1.246 T
|
2.
|
Realisasi
|
Rp
620 T
|
Rp
723 T
|
Rp
874 T
|
Rp
981 T
|
Rp
1.077 T
|
Rp
1.143 T
|
3.
|
Ratio
|
95,1%
|
97,3%
|
99,4%
|
96,4%
|
93,8%
|
91,7%
|
Sumber : www.bps.go.id
(diolah)
Tabel 2. Kepatuhan
Wajib Pajak
No
|
Jenis
WP
|
Terdaftar
|
WP
Lapor
|
WP
Tidak Lapor
|
Ratio
|
1.
|
WP Badan
|
1.184.816
|
676.405
|
508.411
|
57.09
%
|
2.
|
WP OP Usahawan
|
2.054.732
|
837.228
|
1.217.504
|
40.75
%
|
3.
|
WP OP Karyawan
|
14.920.292
|
9.431.934
|
5.488.358
|
63.22
%
|
Sumber : www.pajak.go.id
(diolah)
2.9
Sistem
Informasi Menurut Para Ahli
Pada
dasarnya sustu system informasi dibangun dengan beberapa tahap pengembangan
serta melibatkan sumber daya dari para disiplin ilmu yang berbeda, baik sisi
manajemen, tehnologi informasi, keuangan, dan lain – lain.
Menurut
Darmawan, D., dan Fauzi, K. N. (2013:27) suatu system informasi
memiliki 5 (lima) komponen utama pembentuk yaitu :
1.
Komponen Perangkat Keras (Hardware)
2.
Komponen Perangkat Lunak (sofeware)
3.
Komponen Sumber Daya Manusia (Brainware)
4.
Komponen Sumber Daya Data (Dataware)
Berikut
beragam definisi Sistem Informasi Menurut Darmawan, D., dan Fauzi, K. N. (2013:26):
1.
Turban, Mclean dan Wetherbe (1999)
Sistem
informasi adalah sebuah system informasi yang bisa atau memiliki fungsi
mengumpulkan, memproses, menyimpan, menganalisis, dan menghasilkan output
sebuah informasi untuk tujuan yang spesifik.
2.
Bodnar dan Hopwood (1993)
Sistem informasi adalah
sekumpulan perangkat keras dan lunak yang dirancang untuk mentransformasi data
kedalam bentuk informasi yang berguna.
3.
Atler (1992)
Sistem informasi adalah
kombinasi dari prosedur kerja, informasi, orang, dan tehnologi informasi yang
diorganisasikan untuk mencapai tujuan dalam sebuah perusahaan.
III.
Metode
Penelitian
3.1 Jenis Penelitian
Penelitian
ini termasuk jenis penelitian studi literature dengan mencari referensi teori
yang relefan dengan topik atau permasalahan yang dibahas. Referensi yang diperoleh dengan jalan
penelitian studi literature sebagai dasar dan alat utama bagi penerapan
penelitian dilapangan.
3.2 Metode Pengumpulan Data
3.2.1 Dokumentasi
Dokumentasi
merupakan metode untuk mencari data atau dokumen yang dianggap sesuai dengan tema
yang diangkat oleh penulis melalui jurnal – jurnal penelitian yang terindeks google scholar, buku – buku terkait system informasi, serta melalui
media elektronik yaitu internet, yang ada kaitannya dengan diterapkannya
penelitian ini. karena penulis menganggap sumber literatur dari media online
tersebut sangat terpercaya.
3.2.2 Studi Literatur
Studi
literatur adalah cara yang dipakai untuk menghimpun data-data atau
sumber-sumber yang berhubungan dengan topik yang diangkat dalam suatu
penelitian. Studi literatur bisa didapat dari berbagai sumber, jurnal, buku
dokumentasi, internet dan pustaka
3.3 Metode Analisa Data
Data-data
yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Dilakukan dengan cara mendeskripsikan
fakta-fakta yang kemudian diambil kesimpulan, tidak semata-mata menguraikan,
melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya.
IV.
Hasil
dan Pembahasan
Penelitian
yang dilakukan oleh Nur, I. I.
(2010) tentang Analisis Penerapan Sistem Pelaporan Pajak dengan Aplikasi E-Filling secara Online, bahwasannya
penerapan dari pelaporan SPT Tahunan dengan menngunakan e-Filing ternyata sitem tersebut tidak membuat kontribusi yang
signifikan terhadap pendapatan Negara.
Penelitian
yang dilakukan oleh Sarunan, W. K.
(2016) tentang Pengaruh Modernisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak,
hasil penelitian menunjukkan modernisasi system administrasi perpajakan
memiliki pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak.
Penelitian
yang dilakukan oleh Saputra, E. N.
(2013) tentang pengaruh kualitas tehnologi informasi dan e-filing terhadap kualitas pelayanan, Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Kualitas Teknologi Informasi berpengaruh Terhadap Kualitas Pelayanan.
Penelitian
yang dilakukan oleh Mentari, D. A.
(2016) tentang analisis pengaruh penerapan metode e-biling terhadap penerimaan pajak, berdasarkan hasil
analisis yang dilakukan menunjukkan bahwa pada data nominal penerapan e-billing
tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak sedangkan penerimaan
manual berpengaruh signifikan.
Penelitian
yang dilakukan oleh Rysaka, N.
(2014) tentang penerapan system elektronik dalam pelayanan perpajakan, hasil
penelitian ini menunjukan pelaksanaan sistem elektronik perpajakan yang
dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara tiap tahunnya mengalami
kenaikan dalam penggunaan e-SPT dan e-Filing.
Penelitian
yang dilakukan oleh Santoso, B. (2011). Memenangkan
Persaingan Bisnis Dengan Memberdayakan Solusi Teknologi Informasi, bahwasan
nya perubahan tersebut membawa perubahan terhadap paradigma organisasi dan
managemen, dengan berkembangnya bisnis lewat internet.
Sedangkan
menurut Indrajit, R. E. (2000)
system informasi strategi adalah bagaimana mendefinisikan kebutuhan akan system
informasi yang mendukung kebutuhan bisnis korporat secara umum. Kebutuhan tersebut tidak hanya terbatas pada
jenis maupun karakteristik informasi saja, namun lebih jauh lagi menyangkut
relevansi informasi yang dihasilkan.
Dalam penelitiannya Abdurrohman, S. (2015) Implementasi Program E-Filing
Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, salah satu wujud dari
perbaikan business process dan
teknologi informasi dan komunikasi adalah program e-Filing dan e-billing yang
juga merupakan penerapan dari e-Government,
e-online, dan Realtime melalui
internet Direktorat Jenderal Pajak
V.
Kesimpulan
Kunci
perbaikan birokrasi yang berbelit-belit adalah perbaikan proses bisnis, yang mencakup
metode, sistem, dan prosedur kerja. Perbaikan proses bisnis merupakan pilar penting
program modernisasi DJP, yang diarahkan pada penerapan full automation dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi, terutama untuk pekerjaan yang bersifat administratif/klerikal.
Pelaksanaan full automation diharapkan akan menciptakan suatu proses bisnis
yang efisien dan efektif karena proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah,
akurat, dan paperless, sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap Wajib
Pajak, baik dari segi kualitas maupun waktu.
Proses
bisnis yang dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kontak langsung
antara pegawai DJP dengan Wajib Pajak untuk meminimalisasi kemungkinan
terjadinya KKN. Di samping itu, fungsi pengawasan internal akan lebih efektif dengan
adanya built-in control system, karena siapapun dapat mengawasi bergulirnya
proses administrasi melalui sistem yang ada.
Sebetulnya
dengan adanya aplikasi e-Filing dan e-Billing baik wajib pajak maupun Direktorat
Jenderal Pajak akan sangat diuntungkan, beberapa hal yang dapat disampaikan
mengenai kelebihan yang dapat diperoeh bagi wajib pajak, dengan adanya aplikasi
e-Filing dan e-Billing Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT secara elektronik (via
internet) atau pembayaran lewat e-Bangking,
sehingga Wajib Pajak (WP) tidak perlu lagi antri di kantor pelayanan pajak
untuk lapor SPT atau antri di Bank untuk melakukan pembayaran, wajib pajak bisa
memenuhi kewajiban administrasi perpajakan di manapun wajib pajak berada.
Menurut
penulis kenapa Direktorat Jenderal Pajak selalu melakukan terobosan – terobosan
tersebut dikarenakan menurut data yang penulis peroleh dari www.pajak.go.id kepatuhan wajib pajak
masih sangat memprihatinkan dari jumlah 18.159.840 Wajib Pajak baru 10.945.567
WP yang menyampaikan SPT Tahunan atau 60,27% dari jumlah total WP Wajib SPT.
Angka
375.569 WP Badan Bayar atau Non SPT-Nihil jelas sangat kecil jika dibandingkan
dengan 3 juta lebih perusahaan yang ada dan beroperasi di Indonesia. Sedangkan
jumlah 612.881 WP Bayar OP Non Karyawan dan 181.537 WP Bayar OP Karyawan, jauh
sangat tak berarti dibandingkan dengan jumlah total 93 juta lebih penduduk
Indonesia yang bekerja dan menerima penghasilan.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
(2007) Laporan Tahunan : Modernisasi Administrasi Perpajakan.
Diunduh
dari: www.pajak.go.id/sites/default/files/Annual_Report%202007.pdf (diakses pada tanggal 15 Juni 2016).
Nur, I. I. (2010).
Analisis Penerapan Sistem Pelaporan Pajak dengan Aplikasi E-Filling secara
Online. sumber, 743(992.40), 74-9.
Sarunan, W. K. (2016).
PENGARUH MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASIf PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
MANADO. JURNAL RISET EKONOMI,
MANAJEMEN, BISNIS DAN AKUNTANSI, 3(4).
Saputra, E. N. (2013) PENGARUH
KUALITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN PENERAPAN E-FILING TERHADAP KUALITAS PELAYANAN
(SURVEI PADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO))
Oleh.
MENTARI, D. A. (2016).
ANALISIS PENGARUH PENERAPAN METODE E-BILLING DAN MANUAL WAJIB PAJAK BADAN
TERHADAP PENERIMAAN PAJAK (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal
Asing Enam, Jakarta).
Rysaka, N. (2014).
Penerapan Sistem Elektronik dalam Pelayanan Perpajakan (Studi pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara).Jurnal Administrasi Publik, 2(3), 420-425.
Santoso, B. (2011).
Memenangkan Persaingan Bisnis Dengan Memberdayakan Solusi Teknologi Informasi. KARYA ILMIAH MAHASISWA.
Indrajit, R. E. (2000).
Manajemen Sistem Informasi dan Teknologi Informasi.Jakarta: PT Elex Media
Komputindo.
Abdurrohman, S. (2015).
Implementasi Program E-Filing Dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak
Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro). Jurnal Administrasi Publik, 3(5), 807-811.
Hartono, B. (2013).
Sistem Informasi Manajemen Berbasis Komputer.Jakarta: PT Rineka.
Darmawan,
D., & Fauzi, K. N. (2013). Sistem Informasi Manajemen.Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.